PP NUR MUHAMMAD Magelang ----- Pondok pesantren merupakan ruang pendidikan, pembinaan akhlak, sekaligus tempat tumbuh dan berkembangnya para santri. Karena itu, lingkungan pesantren harus menjadi tempat yang aman, nyaman, tertib, bermartabat, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
Komitmen tersebut kembali diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/4008/0006313 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren/Lembaga Pendidikan Keagamaan Formal dan Non Formal di Jawa Tengah.
Surat Edaran tersebut menjadi salah satu pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Tengah.
Membangun Pesantren yang Aman dan Bermartabat
Dalam surat pengantar diseminasi yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor B-168/Kw.11.3/PP.00.7/09/2026 tanggal 16 September 2026, dijelaskan bahwa Surat Edaran Gubernur tersebut diarahkan sebagai pedoman dalam melaksanakan upaya pencegahan, deteksi dini, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah mewujudkan pondok pesantren yang aman, bermartabat, ramah anak dan perempuan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Pesantren tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendidikan keagamaan. Lebih dari itu, pesantren juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian sosial, dan akhlak para santri.
Karena itu, proses pendidikan harus berjalan dalam lingkungan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat setiap santri.
Pencegahan Kekerasan Membutuhkan Peran Bersama
Upaya menciptakan pesantren tanpa kekerasan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Pengasuh, ustaz dan ustazah, pengelola pesantren, tenaga kependidikan, santri, orang tua atau wali, serta masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Pencegahan dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana, antara lain membangun komunikasi yang sehat, memberikan pemahaman mengenai batas-batas perilaku yang tidak dapat dibenarkan, memperkuat pengawasan, serta membuka ruang komunikasi bagi santri untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Deteksi dini juga menjadi bagian penting. Permasalahan yang muncul di lingkungan pesantren perlu dikenali dan ditangani secara tepat agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dalam dokumen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, upaya tersebut ditempatkan dalam kerangka yang terpadu dan berkelanjutan, termasuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.
Perundungan Bukan Bagian dari Pendidikan
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah perundungan atau bullying.
Perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik melalui ucapan, tindakan fisik, tekanan sosial, pengucilan, maupun bentuk perilaku lain yang merendahkan atau merugikan orang lain.
Kehidupan bersama di pesantren memang membutuhkan kedisiplinan dan pembinaan. Namun, kedisiplinan harus tetap dilaksanakan dengan cara yang mendidik dan menghormati martabat santri.
Ketegasan dalam mendidik tidak harus diwujudkan melalui kekerasan.
Pembinaan yang baik justru membantu santri memahami kesalahan, memperbaiki perilaku, bertanggung jawab, dan berkembang menjadi pribadi yang lebih matang.
Mewujudkan Pesantren Ramah Anak dan Perempuan
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah juga menegaskan arah pembangunan lingkungan pesantren yang ramah anak dan perempuan.
Pesantren yang ramah anak bukan berarti menghilangkan aturan dan kedisiplinan. Sebaliknya, aturan tetap diperlukan untuk menciptakan kehidupan pesantren yang tertib.
Yang perlu diperkuat adalah cara menerapkan aturan tersebut agar tetap mengedepankan pendidikan, perlindungan, penghormatan, dan pembinaan.
Dengan demikian, santri dapat menjalani pendidikan agama dan kehidupan pesantren dengan rasa aman sekaligus memperoleh ruang yang sehat untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi dirinya.
Diseminasi Melalui Media Digital
Untuk memperluas pemahaman masyarakat dan pesantren, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta agar Surat Edaran tersebut didiseminasikan melalui berbagai media online.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah juga telah meneruskan permintaan tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui Kepala Seksi PD. Pontren/Pakis. Publikasi diharapkan dilakukan melalui website dan media sosial masing-masing instansi.
Materi publikasi yang disediakan meliputi:
- Dokumen Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren/Lembaga Pendidikan Keagamaan Formal dan Non Formal di Jawa Tengah.
- Poster Diseminasi Surat Edaran Gubernur.
- Poster STOP Kekerasan di Pondok Pesantren di Jawa Tengah.
- Poster Pembentukan Satgas P2KP di Pondok Pesantren.
Materi tersebut dapat diakses melalui tautan resmi yang tercantum dalam surat pengantar, yaitu bit.ly/StopKekerasandiPonpes.
Menjaga Pesantren sebagai Ruang Pendidikan
Pesantren memiliki sejarah panjang dalam mendidik generasi bangsa melalui perpaduan ilmu agama, pembentukan akhlak, kedisiplinan, dan kehidupan sosial.
Karena itu, menjaga pesantren dari kekerasan bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap sebuah kebijakan. Lebih jauh, hal tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk manusia berilmu dan berakhlak.
Setiap santri berhak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman. Setiap persoalan perlu ditangani secara bijaksana. Dan setiap upaya pencegahan kekerasan membutuhkan kepedulian seluruh unsur pesantren.
Mari bersama membangun pondok pesantren yang aman, nyaman, bermartabat, ramah anak dan perempuan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
*Ayo Bersama, Stop Kekerasan!
*Jaga Pesantren Kita!
Dengan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat, pesantren dapat terus menjadi tempat tumbuhnya generasi yang berilmu, berakhlak mulia, berkarakter, dan memiliki masa depan yang baik.
Sumber:
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Surat Nomor B-168/Kw.11.3/PP.00.7/09/2026 tanggal 16 September 2026 tentang Surat Pengantar Diseminasi SE Gubernur dan Publikasi STOP Kekerasan di Pondok Pesantren di Jawa Tengah.
Tag:
#StopKekerasan #PesantrenAman #PesantrenRamahAnak#PondokPesantren #JawaTengah #SEGubernur #PencegahanKekerasan
#PenangananKekerasan #StopBullying #SantriAman #SantriNyaman
#PesantrenTanpaKekerasan #NgopeniNglakoniJateng

0 comments:
Posting Komentar