Baca Juga

.related-posts ul li a { display: flex; align-items: center; gap: 10px; text-decoration: none; } .related-posts ul li a img { width: 60px; height: auto; object-fit: cover; border-radius: 4px; }

Cokie

Memuat data kunjungan...

Ads

Pondok Pesantren Nur Muhammad

Alamat: Dusun Wiyono Rt 03 Rw 02 Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah - Email: ppnurmuhammad038@gmail.com.

Pondok Pesantren Nur Muhammad

Alamat: Dusun Wiyono Rt 03 Rw 02 Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah - Email: ppnurmuhammad038@gmail.com.

Pondok Pesantren Nur Muhammad

Alamat: Dusun Wiyono Rt 03 Rw 02 Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah - Email: ppnurmuhammad038@gmail.com.

Pondok Pesantren Nur Muhammad

Alamat: Dusun Wiyono Rt 03 Rw 02 Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah - Email: ppnurmuhammad038@gmail.com.

Pondok Pesantren Nur Muhammad

Alamat: Dusun Wiyono Rt 03 Rw 02 Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah - Email: ppnurmuhammad038@gmail.com.

Tampilkan postingan dengan label Ijazah PKPPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ijazah PKPPS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Juni 2026

Regulasi Ijazah PKPPS 2025 Resmi Terbit, Berikut Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pesantren

regulasi-penulisan-ijazah-pkpps-2025

Regulasi Ijazah PKPPS 2025 Resmi Diterbitkan

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai penerbitan dan penulisan ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tahun 2025. Regulasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2492 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah PKPPS dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2493 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah PKPPS yang ditetapkan pada 25 Maret 2025. Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh lembaga PKPPS di Indonesia dalam menerbitkan ijazah yang sah, tertib administrasi, dan memiliki standar nasional yang seragam.

Mengapa Regulasi Ini Penting?

Ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi bukti resmi kelulusan santri setelah menyelesaikan pendidikan pada jenjang Ula, Wustha, maupun Ulya. Oleh karena itu, proses penerbitan dan penulisannya harus mengikuti standar yang ketat agar terjamin keabsahannya. Regulasi baru ini hadir untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan kesetaraan pesantren sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap lulusan pesantren.

Ketentuan Penerbitan Ijazah PKPPS

Dalam regulasi terbaru dijelaskan bahwa blangko ijazah disediakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan didistribusikan kepada lembaga PKPPS melalui Kantor Wilayah serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Ijazah hanya diberikan kepada santri yang:
  • Terdaftar dalam data resmi pendidikan.
  • Mengikuti dan lulus Ujian Akhir Nasional PKPPS.
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala PKPPS yang memiliki izin operasional dan NPSN berwenang menandatangani ijazah. Dalam kondisi tertentu, kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur resmi.

Standar Keamanan Blangko Ijazah

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah peningkatan sistem keamanan ijazah. Blangko ijazah menggunakan security paper dengan berbagai fitur pengaman, antara lain:
  • Tanda air (watermark) Garuda.
  • Serat pengaman yang bereaksi terhadap sinar ultraviolet.
  • Hologram resmi Kementerian Agama.
  • Hidden image dan microtext.
  • Sistem anti-fotokopi.
  • Nomor seri unik pada setiap blangko.
Langkah ini bertujuan mencegah pemalsuan dokumen dan menjaga kredibilitas ijazah pesantren di tingkat nasional.

Aturan Penulisan Ijazah yang Wajib Diperhatikan

Regulasi menegaskan bahwa pengisian ijazah harus dilakukan secara manual menggunakan tinta hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus. Penulisan harus jelas, rapi, serta sesuai dengan data resmi santri.
Data yang wajib dicantumkan meliputi:
  • Nama lengkap santri.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Nama orang tua atau wali.
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Asal pesantren.
  • Nomor peserta ujian nasional PKPPS.
  • Nama kepala PKPPS.
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm.
Kesalahan penulisan tidak diperbolehkan diperbaiki dengan cara dicoret atau dihapus. Jika terjadi kesalahan, lembaga harus mengajukan penggantian blangko sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Sistem Penilaian dalam Ijazah PKPPS

Nilai yang dicantumkan pada ijazah merupakan hasil kombinasi antara nilai rapor dan nilai Ujian Akhir Nasional PKPPS. Komposisi penilaian terdiri atas:
  • 70% nilai rapor selama enam semester terakhir.
  • 30% nilai Ujian Akhir Nasional PKPPS.
Dengan sistem ini, penilaian santri tidak hanya ditentukan oleh ujian akhir, tetapi juga mempertimbangkan proses belajar selama menempuh pendidikan di pesantren.

Dampak Positif bagi Pesantren dan Santri

Pemberlakuan regulasi baru ini membawa sejumlah manfaat strategis:
  1. Meningkatkan kualitas administrasi pendidikan pesantren.
  2. Memperkuat legalitas ijazah lulusan PKPPS.
  3. Mencegah kesalahan penulisan dan penyalahgunaan dokumen.
  4. Menjamin keseragaman standar nasional.
  5. Mempermudah proses verifikasi ijazah oleh lembaga pendidikan maupun instansi pemerintah.
Bagi santri, regulasi ini memberikan kepastian hukum bahwa ijazah yang diterima memiliki kekuatan administratif yang diakui negara.

Penutup

Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2492 dan 2493 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan kesetaraan di lingkungan pesantren. Dengan adanya pedoman yang lebih rinci mengenai penerbitan dan penulisan ijazah, diharapkan seluruh lembaga PKPPS dapat melaksanakan proses administrasi pendidikan secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar nasional.

Juknis penerbitan Ijazah PKPPS dapat di unduh pada tombol donwload di bawah ini.