Baca Juga

.related-posts ul li a { display: flex; align-items: center; gap: 10px; text-decoration: none; } .related-posts ul li a img { width: 60px; height: auto; object-fit: cover; border-radius: 4px; }

Cokie

Memuat data kunjungan...

Ads

Selasa, 10 Desember 2024

Penyerahan SK dan Piagam Izin Operasional PKPPS Ulya di Kabupaten Magelang


PP Nur Muhammad Magelang --- Jumlah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ulya di Jawa Tengah terus bertambah, mencapai 227 lembaga. Pada hari ini (14/7), 15 PKPPS baru secara resmi menerima Surat Keputusan Izin Operasional (IJOP). Penyerahan izin ini dilakukan secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut diikuti oleh tujuh Kasi PD Pontren dari berbagai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pengelola PKPPS yang menerima IJOP, serta sejumlah Kasi, JFT, dan staf bidang PD Pontren.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad, mengapresiasi kerja keras keluarga besar PD Pontren, baik di tingkat Kankemenag maupun Bidang PD Pontren Kanwil, atas dedikasinya dalam memperlancar proses penerbitan Izin Operasional. Ia mengakui meskipun tim telah berupaya semaksimal mungkin, namun masih ada kekurangan yang dirasakan.

“Kekurangan pasti ada, tetapi kami senantiasa berusaha memperbaiki hal tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan. Kami mohon maaf jika masih ada kekurangan yang ditemukan selama proses ini,” ungkap Musta’in Ahmad.

Ia juga berharap adanya kolaborasi yang lebih baik antara pengelola PKPPS dan pihak terkait agar layanan pendidikan kesetaraan di pondok pesantren semakin optimal dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah berharap dengan diserahkannya Izin Operasional PKPPS ini, setiap lembaga dapat menjalankan pendidikan dengan optimal, penuh integritas, dan rasa tanggung jawab. Ia menekankan bahwa tanggung jawab tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan spiritual kepada Allah SWT. “Kami berdoa semoga seluruh pemangku kebijakan dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Musta’in Ahmad juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian khusus bagi pesantren. Dengan memenuhi persyaratan tertentu, pesantren kini mendapat pengakuan setara dengan pendidikan formal. Untuk itu, semua pihak diharapkan memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. “Jika ingin maju, maka mau tidak mau kita harus memahami dan mematuhi UU ini,” tegasnya.

Dengan komitmen bersama, diharapkan pendidikan di pesantren dapat terus berkembang dan berkontribusi positif dalam mencetak generasi yang berilmu dan berakhlak mulia.

Terkait dengan pandemi Covid-19, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah mengingatkan bahwa kondisi nasional saat ini berada dalam keadaan darurat. Ia menyampaikan bahwa situasi saat ini tidaklah baik, dengan semakin banyaknya korban yang jatuh akibat Covid-19, yang perkembangannya sangat pesat, bahkan lebih parah dibandingkan dengan sebelum Idul Fitri. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk benar-benar memahami situasi yang ada dan tetap waspada.

Pemerintah, dengan segala kemampuan yang ada, terus berusaha mengatasi wabah ini, salah satunya dengan menerapkan kebijakan PPKM Darurat. “Jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Allah SWT, semoga wabah ini segera diangkat. Semoga kita semua diberi rahmat dan segera dibebaskan dari musibah Covid-19,” tutup Kakanwil dengan penuh harapan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang PD Pontren, Nur Abadi, menjelaskan bahwa kedudukan PKPPS memiliki makna yang sangat strategis, karena kini telah disetarakan dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Hal ini berarti, ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga PKPPS tidak hanya diakui dalam konteks pesantren, tetapi juga dapat digunakan sebagaimana ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan formal pada umumnya.

Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan pendidikan yang diselenggarakan di pesantren semakin diakui keberadaannya dan memberikan kesempatan lebih luas bagi santri untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja dengan bekal ijazah yang sah dan terakui.

Adapun dari kelima belas PKPPS yang baru saja memperoleh Izin Operasional di Kabupaten Magelang ada tiga pondok pesantren yaitu:
  1. Pondok Pesantren Nur Muhammad, Wiyono, Grabag, Magelang;
  2. Pondok Pesantren Al Furqon, Jl. Tembus Blabak – Boyolali KM 11 Dusun Tlatar, Krogowanan, Sawangan, Magelang; dan
  3. Pondok Pesantren Bina Madani Putri, Tegalrandu, Grabag, Magelang;
Penulis & Editor: Maz Roha.

0 comments:

Posting Komentar