Baca Juga

.related-posts ul li a { display: flex; align-items: center; gap: 10px; text-decoration: none; } .related-posts ul li a img { width: 60px; height: auto; object-fit: cover; border-radius: 4px; }

Cokie

Memuat data kunjungan...

Ads

Pondok Pesantren Nur Muhammad

Alamat: Dusun Wiyono Rt 03 Rw 02 Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah - Email: ppnurmuhammad038@gmail.com.

Pondok Pesantren Nur Muhammad

Alamat: Dusun Wiyono Rt 03 Rw 02 Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah - Email: ppnurmuhammad038@gmail.com.

Pondok Pesantren Nur Muhammad

Alamat: Dusun Wiyono Rt 03 Rw 02 Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah - Email: ppnurmuhammad038@gmail.com.

Pondok Pesantren Nur Muhammad

Alamat: Dusun Wiyono Rt 03 Rw 02 Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah - Email: ppnurmuhammad038@gmail.com.

Pondok Pesantren Nur Muhammad

Alamat: Dusun Wiyono Rt 03 Rw 02 Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah - Email: ppnurmuhammad038@gmail.com.

Senin, 17 Agustus 2026

Pondok Pesantren Nur Muhammad Jadi Tuan Rumah Sambang Pesantren “Pesantrenku Aman” RMI-NU

Sambang Pesantren Pesantrenku Aman RMI NU di Pondok Pesantren Nur Muhammad Grabag Magelang


MAGELANG – Pondok Pesantren Nur Muhammad Wiyono, Grabag, Kabupaten Magelang, menjadi tuan rumah kegiatan Sambang Pesantren bertajuk “Pesantrenku Aman” yang dilaksanakan pada Ahad, 9 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi, konsolidasi, sekaligus penguatan kapasitas pesantren dalam menciptakan lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman, nyaman, serta berpihak pada kemaslahatan santri.

Kegiatan Sambang Pesantren di Pondok Pesantren Nur Muhammad melibatkan unsur Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) dari berbagai tingkatan, mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, hingga pengurus RMI di tingkat Kota dan Kabupaten Magelang.

Sambang Pesantren “Pesantrenku Aman” merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Program ini juga mendorong penguatan sistem pengasuhan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pesantren, serta perlindungan santri secara berkelanjutan.

Ning Alissa Wahid dan Tokoh NU Hadir di PP Nur Muhammad Magelang

Kegiatan Sambang Pesantren di Pondok Pesantren Nur Muhammad Magelang menghadirkan sejumlah tokoh dari unsur PBNU, PWNU Jawa Tengah, dan PCNU Kabupaten Magelang.

Dari unsur PBNU, hadir Ning Alissa Wahid, putri Presiden ke-4 Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam kegiatan tersebut, Ning Alissa Wahid menjadi salah satu pemateri dalam Halaqah Pengasuh Pesantren.

Hadir pula KH. Ulun Nuha (Gus Ulun) dari unsur RMI PBNU yang turut memberikan penguatan dalam rangkaian kegiatan.

Sementara dari PWNU Jawa Tengah hadir KH. Machin Chudlori dari Tegalrejo. Kegiatan ini juga dihadiri KH. KH. Achmad Izzuddin Abdurrochman (Gus Din) Ketua PCNU Kabupaten Magelang. Dan masih banyak para tokoh Kyai dan Ibu Nyai yang ikut serta dalam kegiatan ini.

Kehadiran para tokoh tersebut menjadi momentum penting bagi para pengasuh, pengurus, pendidik, musyrif, musyrifah, dan pengelola pesantren untuk memperkuat wawasan serta komitmen dalam meningkatkan kualitas pengasuhan dan tata kelola pesantren.

Sambang Pesantren RMI-NU Perkuat Gerakan “Pesantrenku Aman”

Kegiatan Sambang Pesantren yang diselenggarakan RMI-NU bukan sekadar agenda kunjungan antarpesantren. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi organisasi, silaturahmi, serta penguatan kapasitas pesantren dalam menghadapi berbagai tantangan pendidikan dan pengasuhan.

Gerakan “Pesantrenku Aman” sendiri menempatkan perlindungan dan kemaslahatan santri sebagai bagian penting dalam pengembangan pesantren. Pesantren didorong untuk memperkuat sistem pengasuhan, membangun kebijakan perlindungan santri, menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta menumbuhkan budaya bersama dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan.

Bagi dunia pesantren, penguatan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab bersama. Pesantren tidak hanya menjadi tempat santri memperoleh ilmu agama, tetapi juga menjadi rumah kedua yang harus memberikan rasa aman, pembinaan karakter, pendidikan, dan pendampingan yang baik.

Melalui kegiatan seperti Sambang Pesantren, RMI-NU mendorong agar penguatan sistem perlindungan santri dapat berjalan tanpa meninggalkan karakter, tradisi, dan nilai-nilai luhur kepesantrenan.

Halaqah Pengasuh, Ruang Penguatan Sistem Pengasuhan Pesantren

Salah satu agenda penting dalam Sambang Pesantren di Pondok Pesantren Nur Muhammad adalah

Halaqah Pengasuh Pesantren.

Forum ini menjadi ruang bersama bagi para pengasuh untuk membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi pesantren, terutama dalam bidang pengasuhan santri. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, pola komunikasi generasi muda, hingga meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak menjadi persoalan yang perlu direspons secara bijaksana oleh seluruh elemen pesantren.

Melalui Halaqah Pengasuh, para peserta memperoleh penguatan mengenai pentingnya membangun pola pengasuhan yang tetap berpegang pada nilai dan tradisi pesantren, namun mampu menjawab kebutuhan serta tantangan zaman.

Kehadiran Ning Alissa Wahid dan para tokoh pesantren dalam forum tersebut memberikan perspektif penting mengenai tanggung jawab pengasuh dalam menjaga amanah orang tua yang telah mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada pesantren.

Pelatihan Musyrif dan Musyrifah Tingkatkan Kualitas Pendampingan Santri

Selain Halaqah Pengasuh, rangkaian Sambang Pesantren “Pesantrenku Aman” juga menghadirkan Pelatihan Musyrif dan Musyrifah.

Musyrif dan musyrifah memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari santri, terutama dalam proses pendampingan dan pengasuhan di lingkungan asrama. Karena itu, peningkatan kapasitas para pendamping santri menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem pesantren yang aman dan nyaman.

Penguatan tersebut mencakup kemampuan komunikasi, pendekatan kepada santri, pemahaman perkembangan anak dan remaja, serta kemampuan melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap berbagai persoalan yang dapat terjadi di lingkungan pesantren.

Dengan pengasuhan yang semakin baik, pesantren diharapkan dapat menjadi lingkungan pendidikan yang tidak hanya kuat dalam transmisi keilmuan dan pembentukan akhlak, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan pendampingan yang optimal bagi para santri.

Halaqah Madin NU dan Media Pesantren

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan Halaqah Madin NU dan Halaqah Media Pesantren.

Halaqah Madin NU menjadi ruang penguatan pendidikan diniyah, pengembangan kurikulum, serta penanaman nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Penguatan pendidikan diniyah menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas keilmuan dan karakter pendidikan pesantren.

Sementara itu, Halaqah Media Pesantren membahas pentingnya pengelolaan media dan informasi di era digital.

Pesantren saat ini dituntut tidak hanya memiliki program pendidikan yang baik, tetapi juga mampu menyampaikan informasi mengenai kegiatan, prestasi, dan potensi lembaga kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab.

Media digital dapat menjadi sarana penting untuk dakwah, publikasi kegiatan, dokumentasi sejarah, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pesantren. Karena itu, penguatan kemampuan media menjadi salah satu langkah strategis dalam pengembangan pesantren di tengah perkembangan teknologi informasi.

Pondok Pesantren Nur Muhammad Magelang, Pesantren yang Terus Menguatkan Peran Pendidikan

Dipilihnya Pondok Pesantren Nur Muhammad sebagai tuan rumah Sambang Pesantren menjadi momentum penting bagi penguatan peran pesantren dalam membangun jaringan dan kolaborasi dengan berbagai unsur Nahdlatul Ulama.

Pondok Pesantren Nur Muhammad Wiyono Grabag, Kabupaten Magelang, terus berupaya mengembangkan kualitas pendidikan, pengasuhan, serta pelayanan kepada para santri. Kegiatan Sambang Pesantren ini menjadi kesempatan berharga untuk menyerap wawasan, memperkuat jejaring, dan membangun sinergi dengan para pengasuh serta penggerak pesantren dari berbagai tingkatan.

Sebagai lembaga pendidikan pesantren, Pondok Pesantren Nur Muhammad memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga amanah pendidikan dan pembinaan generasi. Penguatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola lembaga, pendidikan diniyah, serta sistem pengasuhan menjadi bagian yang saling berkaitan dalam membangun masa depan pesantren.

Kegiatan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Nur Muhammad Magelang ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pesantren, organisasi, pengurus NU, dan seluruh elemen yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan pendidikan pesantren.

Perkuat Sinergi Pesantren di Kabupaten Magelang

Sambang Pesantren juga menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara RMI di tingkat pusat, wilayah, dan cabang dengan pesantren-pesantren di daerah.

Sinergi tersebut diperlukan agar program pengembangan pesantren dapat berjalan lebih terarah. Berbagai persoalan yang dihadapi pesantren, mulai dari pengasuhan, pendidikan, administrasi kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, hingga pengelolaan media, membutuhkan kerja sama dan komunikasi yang berkelanjutan.

Melalui forum Halaqah Pengurus RMI PWNU dan RMI PCNU, dilakukan pula penguatan koordinasi serta sinkronisasi program yang berkaitan dengan pengembangan dan perlindungan pesantren.

Bagi pesantren di Kabupaten Magelang, kegiatan seperti ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kebersamaan dan membangun langkah bersama dalam menghadapi tantangan pendidikan masa kini.

Komitmen Pondok Pesantren Nur Muhammad Mewujudkan Pesantren Aman dan Berkualitas

Bagi Pondok Pesantren Nur Muhammad Magelang, kegiatan Sambang Pesantren “Pesantrenku Aman” bukan hanya sebuah agenda pertemuan. Kegiatan ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan komitmen dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, berilmu, dan berakhlak.

Pesantren harus mampu menjaga keseimbangan antara merawat tradisi yang telah diwariskan para ulama dengan meningkatkan kualitas sistem pendidikan dan pengasuhan sesuai perkembangan zaman.

Semangat “Menjaga Amanah, Merawat Masa Depan” menjadi pengingat bahwa setiap santri adalah amanah. Para pengasuh, pendidik, pengurus, dan seluruh elemen pesantren memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan santri memperoleh pendidikan dan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang mereka.

Ke depan, Pondok Pesantren Nur Muhammad Wiyono, Grabag, Kabupaten Magelang, berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pendidikan pesantren, menjaga nilai-nilai luhur kepesantrenan, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak demi kemajuan pesantren dan masa depan para santri.

Melalui Sambang Pesantren “Pesantrenku Aman” yang digelar di Pondok Pesantren Nur Muhammad, diharapkan semangat perlindungan santri, penguatan pengasuhan, peningkatan kualitas pendidikan, dan kolaborasi antarpesantren dapat terus tumbuh.

Pesantren Aman, Santri Nyaman. Menjaga Amanah, Merawat Masa Depan.

Dasar informasi mengenai tujuan dan rangkaian Gerakan Pesantrenku Aman saya sesuaikan dengan pemberitaan terbaru NU Online tentang penguatan perlindungan santri, pengasuhan, Halaqah Pengasuh, Musyrif/Musyrifah, Madin, dan Media Pesantren. (Mail Jateng)

Rabu, 12 Agustus 2026

Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Pondok Pesantren Nur Muhammad mengikuti pembinaan EMIS Kanwil Kemenag Jawa Tengah

Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Pondok Pesantren Nur Muhammad mengikuti pembinaan EMIS Kanwil Kemenag Jawa Tengah
 

PP NUR MUHAMMAD Magelang — Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Pondok Pesantren Nur Muhammad mengikuti Pembinaan Education Management Information System (Emis) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah bagi Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah dan Muallimin. Acara ini berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa 10,11 Agustus 2026, di Hotel C3 Ungaran Kabupaten Semarang.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya penguatan pengelolaan data pendidikan melalui Education Management Information System (EMIS) bagi Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Data yang akurat dan terkelola dengan baik dinilai menjadi salah satu fondasi utama dalam mendukung tata kelola lembaga pendidikan pesantren yang semakin mandiri dan profesional.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas pengelola data, khususnya para operator SPM, menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring dengan perkembangan tata kelola pendidikan pesantren.

Menurutnya, keberadaan data bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi lembaga, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembinaan, pengembangan, serta keberlangsungan satuan pendidikan di lingkungan pesantren.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan data melalui EMIS harus mendapatkan perhatian serius dari setiap lembaga SPM. Pasalnya, berbagai informasi penting mengenai lembaga pendidikan pesantren terintegrasi dalam sistem tersebut. “EMIS adalah ‘nyawa’ bagi SPM karena seluruh data terintegrasi di dalamnya, mulai dari sarana prasarana, santri, hingga tenaga pendidik. Pengelolaannya wajib dan tidak boleh dikesampingkan karena berdampak langsung pada eksistensi lembaga,” tegasnya saat membuka kegiatan.

EMIS Menjadi Fondasi Tata Kelola SPM

EMIS memiliki peran strategis dalam menyediakan basis data pendidikan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan. Data mengenai jumlah santri, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, hingga profil satuan pendidikan menjadi bagian dari informasi yang perlu diperbarui dan dijaga akurasinya.

Karena itu, operator lembaga tidak cukup hanya memahami cara memasukkan atau memperbarui data. Mereka juga dituntut memiliki pemahaman mengenai pentingnya validitas informasi yang disampaikan melalui sistem. Data yang tidak lengkap, tidak sesuai, atau tidak diperbarui dapat menimbulkan berbagai persoalan dalam proses administrasi dan pembinaan lembaga.

Sebaliknya, data yang akurat dapat membantu pemerintah maupun lembaga pendidikan dalam melihat kondisi riil satuan pendidikan dan menentukan kebijakan yang lebih tepat.

Dalam konteks pesantren, penguatan data juga menjadi bagian dari proses menuju tata kelola yang semakin tertib, transparan, dan profesional tanpa menghilangkan karakter khas pendidikan pesantren.

SOTK Ditjen Pesantren Dorong Kemandirian Tata Kelola

Penguatan pengelolaan data tersebut menjadi semakin relevan setelah lahirnya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang diluncurkan oleh Menteri Agama pada 4 Agustus 2026. Dengan lahirnya Ditjen Pesantren sebagai direktorat jenderal tersendiri, urusan pesantren tidak lagi berada dalam struktur Ditjen Pendidikan Islam (Pendis). Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan dan tata kelola pesantren di Indonesia.

Pemisahan struktur tersebut sekaligus membawa konsekuensi berupa meningkatnya kebutuhan terhadap sistem administrasi dan data yang tertib. Lembaga pendidikan pesantren, termasuk SPM, dituntut semakin siap dalam mengelola berbagai aspek kelembagaannya secara mandiri.

Dalam kondisi tersebut, operator pendidikan memiliki posisi yang cukup strategis. Mereka menjadi salah satu ujung tombak dalam memastikan informasi lembaga tersaji secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penguatan kapasitas operator karenanya tidak dapat dipandang sebagai kegiatan teknis semata. Lebih dari itu, pembinaan operator merupakan bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang mampu mengikuti perubahan sistem tata kelola pendidikan pesantren.

Operator Dituntut Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi

Fatkhuronji menambahkan bahwa kegiatan pembinaan tersebut juga menjadi sarana pembekalan bagi para operator agar memiliki kemampuan teknologi yang memadai, ketahanan dalam menjalankan tugas, serta pemahaman yang jelas mengenai tugas pokok dan fungsi mereka.

Perkembangan sistem informasi pendidikan membuat operator harus mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan. Sistem yang terus diperbarui menuntut operator untuk tidak berhenti belajar dan memahami prosedur pengelolaan data secara berkelanjutan.

Kemampuan teknis memang penting, tetapi menurut Fatkhuronji, hal tersebut perlu diimbangi dengan ketelitian dan tanggung jawab. Operator harus memahami bahwa setiap data yang dimasukkan ke dalam sistem bukan sekadar angka atau isian administratif, melainkan menggambarkan kondisi nyata sebuah lembaga pendidikan.

Oleh sebab itu, ketelitian dalam melakukan pendataan, melakukan verifikasi, memperbarui informasi, serta memastikan kesesuaian data menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas operator SPM.

Pembinaan Digelar dalam Dua Gelombang

Untuk memberikan pembekalan yang lebih terarah, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang. Hari pertama diperuntukkan bagi Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah, sedangkan hari kedua ditujukan bagi SPM Muallimin. Pembagian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Jawa Tengah berharap para pengelola SPM tidak hanya mampu menjalankan tugas administratif, tetapi juga dapat berperan dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola lembaga. Penguasaan teknologi informasi, kemampuan mengelola data, serta pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab menjadi modal penting bagi lembaga pesantren untuk menghadapi perkembangan pendidikan yang semakin dinamis.

Mendorong Inovasi dan Literasi Pesantren

Selain penguatan kapasitas operator, Kanwil Kemenag Jawa Tengah juga mendorong lembaga SPM untuk terus melakukan inovasi dan menghasilkan berbagai produk literasi yang memberikan manfaat lebih luas bagi dunia pendidikan pesantren.

Pesantren memiliki tradisi keilmuan yang panjang dan kuat. Di tengah perkembangan teknologi informasi, tradisi tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk literasi baru, baik berupa bahan ajar, publikasi pendidikan, dokumentasi kegiatan, maupun berbagai produk informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kehadiran teknologi seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang menggeser tradisi pesantren. Sebaliknya, teknologi dapat menjadi sarana untuk memperluas jangkauan dan memperkenalkan kekayaan intelektual pesantren kepada masyarakat yang lebih luas.

Karena itu, penguatan data dan peningkatan kemampuan operator dapat menjadi bagian dari langkah yang lebih besar dalam membangun ekosistem pendidikan pesantren yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menuju Tata Kelola Pesantren yang Semakin Profesional

Lahirnya Ditjen Pesantren memberikan momentum baru bagi penguatan tata kelola pesantren di Indonesia. Perubahan struktur kelembagaan tersebut perlu diikuti dengan kesiapan lembaga di berbagai tingkatan, termasuk dalam aspek administrasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan pengelolaan data.

Bagi SPM, kesiapan tersebut menjadi semakin penting karena data lembaga merupakan bagian dari gambaran perkembangan pendidikan pesantren secara keseluruhan. Melalui penguatan EMIS, peningkatan kompetensi operator, serta pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan SPM di Jawa Tengah mampu membangun sistem pengelolaan lembaga yang lebih tertib dan profesional.

Pada akhirnya, penguatan data bukan sekadar persoalan memenuhi kewajiban administratif. Data yang dikelola dengan baik dapat menjadi dasar bagi lembaga untuk mengenali kondisi dirinya sendiri, merencanakan pengembangan, sekaligus menunjukkan kontribusi pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kanwil Kemenag Jawa Tengah pun berharap seluruh SPM dapat terus berinovasi, meningkatkan kualitas pengelolaan lembaga, serta menghasilkan karya dan produk literasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan perkembangan pendidikan pesantren.

Dengan semakin kuatnya tata kelola, kualitas sumber daya manusia, serta dukungan sistem data yang akurat, satuan pendidikan pesantren diharapkan mampu melangkah lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan pendidikan di masa mendatang.


Selasa, 09 Juni 2026

Regulasi Ijazah PKPPS 2025 Resmi Terbit, Berikut Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pesantren

regulasi-penulisan-ijazah-pkpps-2025

Regulasi Ijazah PKPPS 2025 Resmi Diterbitkan

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai penerbitan dan penulisan ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tahun 2025. Regulasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2492 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah PKPPS dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2493 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah PKPPS yang ditetapkan pada 25 Maret 2025. Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh lembaga PKPPS di Indonesia dalam menerbitkan ijazah yang sah, tertib administrasi, dan memiliki standar nasional yang seragam.

Mengapa Regulasi Ini Penting?

Ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi bukti resmi kelulusan santri setelah menyelesaikan pendidikan pada jenjang Ula, Wustha, maupun Ulya. Oleh karena itu, proses penerbitan dan penulisannya harus mengikuti standar yang ketat agar terjamin keabsahannya. Regulasi baru ini hadir untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan kesetaraan pesantren sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap lulusan pesantren.

Ketentuan Penerbitan Ijazah PKPPS

Dalam regulasi terbaru dijelaskan bahwa blangko ijazah disediakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan didistribusikan kepada lembaga PKPPS melalui Kantor Wilayah serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Ijazah hanya diberikan kepada santri yang:
  • Terdaftar dalam data resmi pendidikan.
  • Mengikuti dan lulus Ujian Akhir Nasional PKPPS.
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala PKPPS yang memiliki izin operasional dan NPSN berwenang menandatangani ijazah. Dalam kondisi tertentu, kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur resmi.

Standar Keamanan Blangko Ijazah

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah peningkatan sistem keamanan ijazah. Blangko ijazah menggunakan security paper dengan berbagai fitur pengaman, antara lain:
  • Tanda air (watermark) Garuda.
  • Serat pengaman yang bereaksi terhadap sinar ultraviolet.
  • Hologram resmi Kementerian Agama.
  • Hidden image dan microtext.
  • Sistem anti-fotokopi.
  • Nomor seri unik pada setiap blangko.
Langkah ini bertujuan mencegah pemalsuan dokumen dan menjaga kredibilitas ijazah pesantren di tingkat nasional.

Aturan Penulisan Ijazah yang Wajib Diperhatikan

Regulasi menegaskan bahwa pengisian ijazah harus dilakukan secara manual menggunakan tinta hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus. Penulisan harus jelas, rapi, serta sesuai dengan data resmi santri.
Data yang wajib dicantumkan meliputi:
  • Nama lengkap santri.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Nama orang tua atau wali.
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Asal pesantren.
  • Nomor peserta ujian nasional PKPPS.
  • Nama kepala PKPPS.
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm.
Kesalahan penulisan tidak diperbolehkan diperbaiki dengan cara dicoret atau dihapus. Jika terjadi kesalahan, lembaga harus mengajukan penggantian blangko sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Sistem Penilaian dalam Ijazah PKPPS

Nilai yang dicantumkan pada ijazah merupakan hasil kombinasi antara nilai rapor dan nilai Ujian Akhir Nasional PKPPS. Komposisi penilaian terdiri atas:
  • 70% nilai rapor selama enam semester terakhir.
  • 30% nilai Ujian Akhir Nasional PKPPS.
Dengan sistem ini, penilaian santri tidak hanya ditentukan oleh ujian akhir, tetapi juga mempertimbangkan proses belajar selama menempuh pendidikan di pesantren.

Dampak Positif bagi Pesantren dan Santri

Pemberlakuan regulasi baru ini membawa sejumlah manfaat strategis:
  1. Meningkatkan kualitas administrasi pendidikan pesantren.
  2. Memperkuat legalitas ijazah lulusan PKPPS.
  3. Mencegah kesalahan penulisan dan penyalahgunaan dokumen.
  4. Menjamin keseragaman standar nasional.
  5. Mempermudah proses verifikasi ijazah oleh lembaga pendidikan maupun instansi pemerintah.
Bagi santri, regulasi ini memberikan kepastian hukum bahwa ijazah yang diterima memiliki kekuatan administratif yang diakui negara.

Penutup

Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2492 dan 2493 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan kesetaraan di lingkungan pesantren. Dengan adanya pedoman yang lebih rinci mengenai penerbitan dan penulisan ijazah, diharapkan seluruh lembaga PKPPS dapat melaksanakan proses administrasi pendidikan secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar nasional.

Juknis penerbitan Ijazah PKPPS dapat di unduh pada tombol donwload di bawah ini.


 

Jumat, 29 Mei 2026

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Jadi Evaluasi Bersama, Gus Muhib Ingatkan Jangan Generalisasi

pesantren-aman-dan-ramah-santri

PP NUR MUHAMMAD MAGELANG ----- Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian publik, termasuk yang melibatkan lembaga pesantren. Dikutip dari NU Online, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Besuk, Pasuruan, Jawa Timur, KH Muhibbul Aman Aly atau yang akrab disapa Gus Muhib menegaskan bahwa kasus semacam ini harus dijadikan bahan evaluasi bersama tanpa menggeneralisasi seluruh pesantren sebagai tempat yang tidak aman.

Menurut Gus Muhib, para ulama terdahulu sebenarnya telah mewariskan sistem pendidikan pesantren yang sangat ketat dalam menjaga adab, batas interaksi, serta perlindungan terhadap santri, khususnya santri perempuan. Tradisi pemisahan santri putra dan putri bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk kehati-hatian yang lahir dari pengalaman panjang dunia pesantren.

“Para masyayikh sejak dahulu sudah memberikan contoh bagaimana membangun sistem pendidikan yang aman dan bermartabat. Interaksi antara pengasuh dan santri perempuan juga dibatasi demi menjaga kehormatan serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian pandangan yang disampaikan Gus Muhib.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2020-2024, tercatat sebanyak 97 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan.

Dalam data tersebut, perguruan tinggi menempati posisi tertinggi dengan 42 kasus atau sekitar 43 persen. Sementara pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama Islam berada di urutan kedua dengan 17 kasus atau sekitar 17,52 persen. Adapun sekolah menengah atas dan kejuruan tercatat sebanyak 16 kasus atau sekitar 16,49 persen.

Data itu menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan berbasis gender yang paling dominan di dunia pendidikan. Dari keseluruhan kasus kekerasan berbasis gender di lembaga pendidikan, sekitar 83,62 persen merupakan kasus kekerasan seksual, mulai dari pelecehan, pencabulan hingga pemerkosaan.

Ironisnya, pelaku dalam banyak kasus justru berasal dari lingkaran yang memiliki otoritas dan kepercayaan tinggi, seperti guru, dosen, ustaz, hingga pengasuh lembaga pendidikan. Posisi kuasa yang dimiliki pelaku sering membuat korban mengalami tekanan psikologis dan kesulitan untuk melapor.

Fenomena ini menjadi alarm serius bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, membutuhkan sistem perlindungan yang lebih kuat dan transparan. Tidak cukup hanya mengandalkan reputasi atau nama besar lembaga, tetapi juga perlu dibangun mekanisme pengawasan, edukasi, serta saluran pengaduan yang jelas dan aman bagi para santri.

Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA). Satgas tersebut dibentuk untuk menangani berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pesantren.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan moral dan keagamaan yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam membangun karakter bangsa. Sebab, kasus yang dilakukan oleh oknum tidak boleh merusak kepercayaan publik terhadap pesantren secara keseluruhan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan. Transparansi pengelolaan, sistem pengawasan, rekam jejak pengasuh, hingga keterbukaan terhadap wali santri menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan sebelum menitipkan pendidikan anak di sebuah lembaga.

Pesantren pada hakikatnya lahir sebagai ruang pembentukan akhlak dan ilmu. Karena itu, ketika muncul kasus kekerasan seksual, penyelesaiannya tidak cukup hanya berhenti pada hukuman pelaku, tetapi juga harus menjadi momentum pembenahan sistem agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh santri.

Senin, 01 Desember 2025

Implementasi Program Perlindungan Santri di Pondok Pesantren Nur Muhammad Wiyono Grabag Magelang


PP NUR MUHAMMAD Kab. Magelang ----- Pesantren sejak dahulu dikenal sebagai pusat pendidikan Islam yang membentuk pribadi yang berilmu, beradab, dan berakhlakul karimah. Namun realitas sosial hari ini menunjukkan bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menghadapi tantangan serius dalam menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik. Kasus kekerasan seksual, perundungan, dan penyalahgunaan otoritas telah muncul di berbagai tempat dan menjadi alarm bahwa pesantren harus mengambil posisi tegas sebagai ruang aman bagi santri.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pondok Pesantren Nur Muhammad Wiyono Grabag Magelang berkomitmen menjalankan program Pesantren Ramah Anak melalui penyusunan dan pemberlakuan SOP Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual.

Landasan Syariat dan Konstitusi

Program Pesantren Ramah Anak di Pondok Pesantren Nur Muhammad dibangun dengan prinsip kekeluargaan sehingga para pengasuh dan pemangku kebijakan dipondok pesantren harus menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip dan asas yang telah disepekati bersama yang dalam hal ini para pengasuh dan pemangku kebijakan bertindak sebagai bagian dari keluarga agar setiap tindakan dan pengambilan keputusan tidak akan memberatkan salah satu pihak baik dari korban maupun dari pelaku.

Hal ini sejalan dengan ajaran Islam, bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga kehormatan dan kemaslahatannya. Firman Allah dalam QS. At-Tahrim ayat 6

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ۝٦

Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim ayat 6).

Dari ayat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah memerintahkan setiap Muslim untuk menjaga keluarga bukan hanya dari siksa api neraka akan tetapi dari semua bahaya, baik fisik, mental, maupun moral. Selain itu Hadis Rasulullah SAW juga melarang tindakan zalim dan pelecehan dalam bentuk apapun.

Secara regulatif, pesantren wajib melindungi santri berdasarkan:
  • UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) tentang hak rasa aman dan bebas dari kekerasan
  • UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan Keagamaan
Dengan dasar tersebut, pesantren tidak hanya sekedar mendidik, tetapi wajib melindungi martabat dan masa depan setiap santri.

Pembentukan Satgas P4KS sebagai Garda Depan Perlindungan Santri

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sistematis, Pondok Pesantren Nur Muhammad membentuk Satgas P4KS (Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, Pemulihan Korban dan Sanksi bagi Pelaku). Satgas ini bertugas:
  • Menerima dan memproses laporan kekerasan
  • Memberikan pendampingan fisik, psikologis, rohani, dan hukum
  • Menjamin kerahasiaan dan keamanan korban
  • Menindak tegas dan adil setiap pelaku tanpa pandang status
  • Melakukan edukasi literasi anti-kekerasan dan kesehatan reproduksi
Struktur Satgas mencakup penanggung jawab, ketua, bidang penanganan, perlindungan, pemulihan, humas, dan keamanan.

Upaya Pencegahan Menuju Pesantren Ramah Anak

Program pencegahan berjalan melalui beberapa strategi utama, di antaranya:
  • Sosialisasi rutin kepada santri, wali santri, dan masyarakat sekitar tentang bahaya kekerasan seksual dan mekanisme pelaporan
  • Pelatihan anti-kekerasan serta edukasi moral dan kesehatan reproduksi sesuai syariat
  • Monitoring lingkungan belajar dan asrama
  • Membangun budaya komunikasi terbuka tanpa intimidasi
  • Menjalankan SOP secara konsisten dan transparan
  • Membuat jalur pelaporan yang mudah diakses dan aman
Dengan langkah ini, pesantren berkomitmen mewujudkan lembaga pendidikan sebagai Wilayah Bebas Kekerasan.

Mekanisme Penanganan dan Pemulihan Korban

Jika terjadi pengaduan, Satgas mengikuti alur resmi yang sudah tertuang dalam SOP mulai dari penerimaan laporan, assessment, pengamanan korban, rujukan penanganan, hingga pemulihan psikososial dan pendidikan. Sanksi bagi pelaku diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai teguran hingga proses hukum pidana.

Komitmen Jangka Panjang

Melalui implementasi SOP ini, Pondok Pesantren Nur Muhammad Wiyono Grabag Magelang, berusaha memperkuat budaya perlindungan santri, memperbaiki sistem pengawasan, membuka ruang evaluasi, dan menegakkan prinsip bahwa pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Pesantren Ramah Anak bukan slogan kosong. Ia adalah komitmen moral, hukum, dan amanah Ilahi. Melindungi santri berarti menjaga masa depan umat.

SOP ini adalah dokumen yang dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan pesantren dengan menyesuaikan lingkungan pesantren masing masing. Bagi sobat santri yang ingin membuat SOP dan masih bingung saya share file SOP Pondok Pesantren Nur Muhammad yang bisa kalian jadikan sebagai referensi penyusunan, bukan untuk disalin mentah-mentah, tetapi sebagai contoh format teknis dan alur implementasi layanan.

Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari perjuangan bersama menciptakan pesantren yang aman, sehat, dan bermartabat sesuai nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Berikut Link SOP TPPK Pesantren