PP NUR MUHAMMAD --- Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan ciri khas Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin. Inovasi pendidikan yang dilakukan pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan semakin menjadi pilihan bagi masyarakat. terlebih setelah adanya Undang-undang Pesantren yang secara hukum telah resmi mengakui keberadaan pesantren sehingga jenjang pendidikan seperti Ma’had Aly, Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) semakin diminati masyarakat.
A. Latar Belakang
Pendidikan Islam di Indonesia memiliki berbagai bentuk lembaga yang bertujuan untuk menyebarkan ilmu agama serta membentuk karakter bangsa. Salah satu bentuk pendidikan yang berkembang adalah Ma’had Aly, yang merupakan pendidikan tinggi berbasis agama Islam yang lebih fokus pada studi kitab-kitab kuning dan pemahaman keagamaan mendalam. Selain itu, terdapat pula Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang menjadi sarana pengakuan kesetaraan pendidikan agama dengan pendidikan umum, serta Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang lebih menekankan pada pendidikan agama dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan formal.
Regulasi tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal-pasal pada UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga perlu mnetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Pesantren. Selain itu, regulasi juga untuk mengembangkan ilmu agama Islam dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) yang berbasis kitab kuning, melestarikan tradisi akademik pesantren, serta mempersiapkan kader-kader ulama, sehingga perlu adanya peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan terhadap Ma’had Aly, Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
B. Tujuan
Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengulas lebih dalam mengenai regulasi yang mengatur Ma’had Aly, Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang ada di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pentingnya regulasi yang jelas untuk memastikan kualitas dan pengakuan lembaga-lembaga pendidikan tersebut. lewat artikel ini Kang Santri berharap dapat memberikan wawasan mengenai bagaimana pendidikan-pendidikan tersebut berkontribusi pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
C. Ketentuan Umum
Adapun ketentuan umum yang berlaku pada pendidikan pondok pesantren itu ada 4 poin utama yaitu, pendidikan pesantren dilaksanakan melalui.
1. Jalur
a. Jalur Formal; dan
b. Jalur Informal.
2. Bentuk Formal
Jalur formal adalah pendidikan pesantren jalur formal dilakukan dalam bentuk:
a. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
b. Satuan pendidikan Diniyah Formal (PDF); dan
c. Ma’had Aly
3. Jenjang Formal
Poin ketiga adalah jenjang yang ada pada jalur formal yaitu mencakup jenjang
a. Dasar
b. Menengah
c. Tinggi
4. Bentuk Nonformal
Sedangkan pada bentuk nonformal pendidikan pesantren dilakukan dalam model
a. Pengkajian Kitab Kuning
b. Bentuk lain yang terintegrasi dengan Pendidikan Umum
1. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)
A. Jenjang
Dalam pelaksanaannya pendidikan pesantren melalui jalur formal Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) mencakup jenjang satuan pendidikan dan syarat santri di tiap jenjangnya. Adapun untuk SPM hal itu sudah dituangkan dalam pasal 8 – 11 yaitu untuk jenjang Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah hanya ada dua jenjang yaitu, Wustha dan Ulya. Sementara untuk jenjang Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Muallimin sama-sama mencakup dua jenjang, hanya saja di SPM Muallimin pada jenjang dasar memuat dua jenjang yaitu, jenjang Dasar (ula dan wustha), jenjang Menengah (ulya). Sedangkan untuk jenjang yang ada dalam Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang tertuang dalam Pasal 32 – 35 Mencakup PDF Ula (6 tahun), PDF Wustha (3 tahun), dan PDF Ulya (3 tahun).
B. Syarat Santri
• Ula: usia paling rendah 6 tahun.
• Wustha: memenuhi kompetensi dan memiliki ijazah ula atau sederajat
• Ulya: memenuhi kompetensi dan memiliki ijazah wustha atau sederajat
• Santri yang tidak menyelesaikan jenjang satuan pendidikan dihargai sesuai kelas pada jenjangnya dengan bukti yang cukup yaitu, raport atau surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan.
2. Kurikulum
A. Kurikulum SPM
● Dirumuskan oleh pesantren dan Majelis Masyayikh Terdiri dari:
● Kurikulum pesantren
● Kurikulim pendidikan umum
● Pendidikan muadalah salafiyah berbasis kitab kuning
●Pendidikan muadalah muallimin berbasis Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin
● Kurikulum pendidikan umum:
● Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
● Bahasa Indonesia
● Matematika
● IPA atau IPS
B. Kurikulum PDF
● Dirumuskan oleh pesantren dan Majelis Masyayikh dan ditetapkan oleh menteri terdiri dari:
● Kurikulum pesantren
● Kurikulim pendidikan umum
● Kurikulum pendidikan umum:
● Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
● Bahasa Indonesia
● Matematika
● IPA atau IPS
● Seni Budaya (khusus tingkat ulya)
3. Sarana dan Prasaran
Dalam menyelenggarakan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pesantren wajib memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung proses pembelajaran dengan memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan, keamanan yang disusun oleh Majelis Masyayikh. Selain itu, Menteri dapat memberikan fadilitas sarana dan prasarana, yang minimal terdiri dari:
• Ruang pimpinan satuan pendidikan
• Ruang pendidik
• Ruang tata usaha
• Ruang perpustakaan
• Ruang laboratorium
4. Alur Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal
Dalam Pasal 26-31 dan 49-54 alur pendirian Satuan Pendidikan SPM dan PDF adalah sebagai berikut:
1. Permohonan Izin Pendirian
● Secara tertulis ditujukan kepada Direktur Jenderal
2. Pemeriksaan Dokumen dan Persyaratan
● Jangka waktu 7 hari kerja
● Jika tidak lengkap, diberi waktu 7 hari kerja untuk melengkapi
3. Verifikasi dan Visitasi
● Jangka waktu 30 hari kalender
● Jika ditemukan ketidaksesuaian, Dirjen menolak permohonan dengan disertai alasan
5. Penerbitan Izin Operasional
Setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren wajib memperoleh izin pendirian oleh Menteri. Izin pendirian berlaku sepanjang satuan pendidikan yang bersangkutan menyelenggarakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran dan wawasan mengenai penyelenggaraan satuan pendidikan pesantren.
Penulis & Editor: Maz Roha.